Merdeka.com - Wali murid enam siswa SMA 3 Jakarta
membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan perbuatan Kepala
Sekolah, Retno Listyarti, karena dianggap semena-mena dengan menskors
putra-putri mereka padahal sudah mendekati masa ujian.
Enam siswa
yang diskors adalah HJP (16) perempuan, PRA (17), AEM (17), EMA (17),
MRPA (17) dan PC (17) adalah laki-laki. Mereka diduga melakukan
pengeroyokan pada salah satu senior Erick (30).
Mereka diskors
mulai 11 Februari hingga 13 April 2015 mendatang. Akan tetapi, tanggal
10-15 Maret, enam siswa itu diperbolehkan masuk karena masa ujian.
"Skorsing
diberikan pihak sekolah. Pihak sekolah menilai apa yang dilakukan oleh
keenam anak kami itu merupakan tindak kekerasan. Padahal apa yang mereka
lakukan adalah membela diri," tutur orang tua HJP, yang enggan
disebutkan namanya itu di Jakarta, Rabu 4 Januari 2015.
Skors
yang diberikan pihak sekolah itu dianggap terlalu berat. Karena, menurut
dia, enam siswa itu lah sebenarnya menjadi korban Erick. Retno
dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 77 Undang-undang Nomor 35
tahun 2014.
Selain Retno, Erick juga dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
"Anak
saya dilecehkan, dipegang-pegang. Karena temannya enggak suka makanya
dibela. Yang jadi korban itu anak saya karena dilecehkan, bukan Erick,"
tegasnya.
Hari ini, pihak SMA 3 Jakarta menjawab tantangan para
wali murid. Menurut Kepala Sekolah SMA 3, Retno, keputusan sekolah
menskors sebagai sikap tegas untuk memutus mata rantai kekerasan di
sekolah-sekolah.
"Kita ingin memutus rantai kekerasan karena kami
ingin tegas terhadap kekerasan. Kami mencoba untuk membenahi diri,
seberapa kuat aturan sekolah dan mengikuti aturan pemerintah," kata
Retno dalam jumpa pers di SMA 3 Jakarta, Jl Setiabudi, Rabu (11/2).
"Kami siap mempertanggungjawabkan keputusan sekolah karena semata-mata untuk menegakkan aturan untuk pembinaan," tambahnya.
Dia
menegaskan, sebenarnya pihak sekolah sudah cukup baik hanya menskors
keenam siswa tersebut. Padahal bila dibandingkan dengan apa yang
dilakukan pada siswa E, yang dikeroyok, hukuman ini tidak sebanding.
"Kami
selaku pihak sekolah tidak mengeluarkan siswa didik kami, tapi kami
hanya men-skorsing siswa kami. Kami tetap beri kesempatan untuk
mengikuti ujian praktik, ujian sekolah, ujian nasional dan mengikuti
proses penerimaan di PTN, soal latihan try out bisa didapatkan siswa
agar yang bersangkutan bisa mempelajari di rumahnya," jelas Retno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar